Hukum Snellius Pada Pemantulan Cahaya
Tahukah kalian bagaimana prosesnya mata kita bisa melihat benda-benda yang berada disekeliling kita? Proses mata melihat benda ini sudah mulai dijelaskan oleh beberapa ilmuwan pada zaman dahulu kala. Mulai pada abad ke-4 sebelum masehi, Plato dan Euclides berpendapat bahwa benda dapat terlihat karena dari mata kita keluar sinar-sinar penglihat yang berbentuk seperti kumis-kumis peraba. Teori ini dikenal dengan teori Sinar-Sinar Penglihat.
Akan tetapi, seorang ilmuwan muslim
bernama Al-Haitham berpendapat bahwa benda dapat dilihat
karena ada cahaya dari benda tersebut yang sampai kepada mata dan membentuk
bayangan pada retina. Jika benda yang kita lihat merupakan sumber cahaya,
seperti api, lampu pijar atau matahari, maka cahaya tersebut berasal dari benda
yang bersangkutan.
Namun, jika benda yang kita lihat bukan sumber cahaya seperti meja, kursi, tembok dan lain-lain, maka cahaya yang sampai ke mata kita merupakan cahaya pantul. Jadi menurut Al-Haytham, kita dapat melihat suatu benda dikarenakan mata kita menangkap cahaya dari benda tersebut, baik cahaya dari dirinya sendiri maupun cahaya pantulan.
Namun, jika benda yang kita lihat bukan sumber cahaya seperti meja, kursi, tembok dan lain-lain, maka cahaya yang sampai ke mata kita merupakan cahaya pantul. Jadi menurut Al-Haytham, kita dapat melihat suatu benda dikarenakan mata kita menangkap cahaya dari benda tersebut, baik cahaya dari dirinya sendiri maupun cahaya pantulan.
Tentunya kalian telah mengetahui bahwa salah satu sifat cahaya adalah bergerak lurus. Fenomena cahaya bergerak lurus ini dapat kalian amati pada sinar laser, lampu mobil dan lampu senter yang dinyalakan. Cahaya yang bergerak menurut garis lurus ini disebut dengan berkas cahaya, selanjutnya disebut sinar.
Apabila seberkas cahaya mengenai permukaan suatu benda, maka
ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, berkas cahaya akan
dipantulkan ke segala arah. Kedua, cahaya akan diteruskan atau dibiaskan.
Ketiga, cahaya akan dipantulkan dan dibiaskan. Nah, pada kesempatan kali ini,
kita akan belajar mengenai Hukum Pemantulan Cahaya yang dicetuskan oleh Snellius
yang meliputi bunyi, rumus, gambar serta contoh soal dan pembahasannya. Jadi,
silahkan kalian simak baik-baik penjelasan berikut ini.
Percobaan Snellius Tentang Pemantulan Cahaya
Uraian sebelumnya, menyebutkan bahwa
apabila seberkas cahaya mengenai permukaan suatu benda, salah satu kemungkinan
yang akan terjadi adalah cahaya akan dipantulkan. Dalam membahas pemantulan
cahaya, kita perlu mendefinisikan beberapa konsep, antara lain garis normal,
sinar datang, sinar pantul, sudut datang dan sudut pantul.
■ Garis normal (N) adalah garis yang tegak lurus
dengan permukaan benda. Garis normal merupakan garis khayal yang berfungsi
mempermudah penggambaran sinar datang dan sinar pantul.
■ Sinar datang (i) adalah sinar yang menuju
permukaan benda.
■ Sinar pantul (r) adalah sinar yang dipantulkan
(berasal dari benda).
■ Sudut datang (θi) adalah sudut yang dibentuk oleh berkas cahaya datang
(sinar datang) dengan garis normal.
■ Sudut pantuk (θr) adalah sudut yang dibentuk oleh berkas cahaya pantul
(sinar pantul) dengan garis normal.
Peristiwa pemantulan cahaya pertama kali
diselidiki oleh seorang Profesor Matematika Universitas Leiden Belanda yang
bernama Willebrord Snellius(1581 – 1626). Snellius
menggunakan sumber cahaya (sinar laser) serta alat cakra optik yang
terdiri dari busur lingkaran yang berskala sudut dan cermin datar yang dapat
diputar pada poros busur lingkaran tersebut. Skema eksperimen Snellius
diperlihatkan pada gambar di bawah ini.
Snellius memutar-mutar cermin yang berada
pada poros busur lingkaran sehingga besarnya sudut datang berubah-ubah. Ketika
sudut datang berubah ternyata besarnya perubahan tersebut sebanding dengan
perubahan besar sudut pantulnya. Misalnya seperti ini, ketika sudut datang
sebesar 30° menghasilkan sudut pantul sebesar 30° begitupun pada saat sudut
datang mencapai 45° ternyata menghasilkan sudut pantul sebesar 45°.
Namun ketika sinar datang diarahkan tegak
lurus cermin, ternyata sinar datang tersebut dipantulkan kembali searah sumber
sinar. Dari percobaan ini, menghasilkan suatu hukum yang dikenal dengan Hukum
Pemantulan Snellius.
Hukum Pemantulan Snellius
Berdasarkan hasil percobaan yang telah
dilakukannya, Snellius merumuskan Hukum Pemantulan Cahya yang berbunyi sebagai
berikut.
1) Sinar datang, garis normal dan sinar
pantul terletak pada satu bidang datar.
2) Sudut datang sama dengan sudut pantul.
Secara matematis, persamaan sudut datang dan sudut pantul dituliskan dalam
bentuk rumus berikut.
θi = θr
|
3) Sinar datang tegak lurus cermin akan
dipantulkan kembali.
Contoh Soal dan Pembahasan
Dua buah cermin disusun seperti pada
gambar di bawah ini. Apabila sinar datang pada cermin A memiliki sudut datang
40°, tentukanlah arah sinar pantul (sudut pantul) oleh cermin B.
Jawab
Di titik A, i adalah sudut datang = 40°.
Berdasarkan Hukum Pemantulan, i = r maka r = 40°.
∠P = ∠BAO = ∠NAO − ∠r = 90° − 40° = 50°
Besar sudut r’ dapat dicari dari
⇔ ∠r’ + ∠P + ∠AOB = 180°
⇔ ∠r’ + 50° + 90° = 180°
⇔ ∠r’ + 140° = 180°
⇔ ∠r’ = 180° − 140°
⇔ ∠r’ = 40°
Besarnya sudut i1 dapat
dicari dari
⇔ ∠r’ + ∠i1 = 90°
⇔ 40° + ∠i1 = 90°
⇔ ∠i1 = 90° − 40°
⇔ ∠i1 = 50°
∠i1 merupakan sudut datang terhadap cermin B.
Berdasarkan Hukum Pemantulan, di titik B berlaku:
∠i1 = ∠r1
∠r1 = 50°
Jadi, arah sinar pantul oleh cermin B membentuk sudut 50° terhadap garis
normal.
Comments
Post a Comment